Selasa, 12 November 2013

Mudahnya Membuat PASPOR



" Hari gini gak punya paspor? Apa kata dunia!"

Begitulah kira-kira candaan seorang teman ketika Saya belum punya paspor, hehehe..but is oke never mine. Setelah direnungkan ternyata benar juga kata teman tersebut, dalam arus globalisasi yang begitu pesat, kita tidak tahu bagaimana dinamika kehidupan ini terus berjalan, ketika kita dihadapkan pada sebuah kesempatan besar, tetapi kita tidak siap, maka kesempatan bagai angin lalu, berlalu  begitu saja. Begitu juga dengan halnya sebuah paspor, paspor merupakan jembatan kita menjelajah negeri "entah berantah" di luar sana, dari satu benua ke benua lain, melihat kehidupan yang lebih komplek dan nyata, yang dulunya  hanya bisa kita jelajah melalui dunia maya, kali ini kita benar-benar "mengelilingi dunia", kita bebas memilih destinasi yang kita inginkan, mulai dari benua Asia sampai benua Antartika, menikmati beragam kebudayaan, melihat lebih dekat dan merasakan sebuah sensasi yang berbeda antar negara di belahan dunia ini.

Menginjakkan kaki ke Tanah Suci " Makkah al Mukarrahmah" dan " Madinatul Munawwarah" merupakan salah satu keinginan kuat Saya, mungkin bisa dicoba dengan Umrah dulu, sambil menunggu "dipanggil" ke Rumah Allah dengan berHAJI. Saya bercita-cita dan akan berusaha mewujudkan itu semua, dan itu dimulai dari sini, kuncinya adalah "Paspor".

Apakah membuat paspor itu susah? Seperti yang dibayangkan oleh orang-orang? Atau malah sebaliknya, mudah dan cepat! Jawabanya sih simpel saja, "Mudah-Mudahan Mudah". Pada prinsipnya pembuatan paspor itu mudah dan cepat, asal kita memahami prosedur dan mekanismenya. Tidak seperti yang dibayangkan oleh  kebanyakan orang, namun setiap daerah mungkin berbeda proses dalam melayani pembuatan paspor ini, tetapi yang jelas prosedurnya SEHARUSNYA MEMANG MUDAH, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor: IMI-710-6R.01.01 Tahun 2013, proses penyelesaian Paspor adalah 3 (tiga) hari kerja dari pengambilan foto, sidik jari / wawancara. 

Apa itu PASPOR?
Surat perjalanan Republik Indonesia atau biasa di kenal dengan sebutan PASPOR adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang membuat identitas pemegangnya dan  berlaku untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah negara RI.

9 Tips untuk kenyamanan Anda dalam proses pembuatan PASPOR
Saya akan memberikan beberapa tips dan cara agar proses pembuatan Paspor Anda berlangsung aman dan nyaman, hal ini telah Saya terapkan pada proses pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Bogor, namun demikian mungkin di setiap kantor prosesnya berbeda, tapi secara umum tips ini dapat dimanfaatkan untuk kelancaran Anda.

  1. Sebelum Anda membuat Paspor, pastikan Anda telah mendapat informasi yang jelas tentang penerbitan Paspor RI, baik dari media informasi (internet, koran, atau situs resminya), dari teman, atau orang-orang terdekat yang sudah pernah membuat Paspor.
  2. Persiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan, kemudian kunjungi kantor Imigrasi terdekat, dan carilah informasi detailnya. Biasanya beberapa kantor Imigrasi membatasi jumlah pendaftar dalam sehari, seperti di Bogor, untuk pendaftar dibatasi hanya 150 orang (urutan sesuai nomor antrian yang diperoleh), biasanya pendaftaran sudah penuh dalam tempo1-2 jam. Datanglah pagi-pagi/tepat waktu, untuk hari pertama tidak masalah Anda telat, tapi pastikan informasi yang Anda dapat tepat dan benar, serta ambil formulir permohonannya. JANGAN PERCAYA CALO, hal tersebut bukan memudahkan Anda bahkan malah Anda akan dirugikan. Carilah informasi pada Pusat Pelayanan Resmi Imigrasi tersebut. 
  3. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya Anda mengajukan sendiri permohonan tanpa melalui perantara.
  4. Mintalah Tanda Bukti Permohonan kepada petugas loket. Bukti ini menyatakan Anda telah menyerahkan kelengkapan permohonan yang dipersyaratkan, dan kapan harus kembali untuk proses selanjutnya.
  5. Setiap Anda melakukan pembayaran biaya imigrasi, Imigrasi selalu mengeluarkan Tanda Bukit Pembayaran (Kwitansi), oleh karena itu mintalah kwitansi tersebut jika petugas tersebut lupa memberikannya. Bukti ini menyatakan bahwa Anda telah melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
  6. Jangan malu bertanya kepada petugas loket apabila ada kejanggalan atau ada  hal-hal yang dirasakan kurang jelas.
  7. Manfaatkan Media Layanan Informasi yang telah disedikan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.
  8. Fotocopy setiap berkas/bukti yang Anda tulis dan peroleh sebagai "backup" jika berkas tersebut hilang
  9. Sekali lagi, percayakan permohonan Anda kepada petugas loket untuk menyelesaikannya dan JANGAN PERNAH MENERIMA TAWARAN JASA dari siapapun juga yang menjanjikan bisa mempercepat proses permohonan Anda.

Persyaratan Permohonan Paspor RI
Secara detail, syarat-syarat pembuatan Paspor dapat dilihat di brosur kantor Imigrasi yang dituju, namun secara umum syarat yang harus dipersiapkan untuk proses pembuatan Paspor (semua berkas difotocopy dengan menggunakan kertas A4 dan melampirkan berkas ASLI nya) adalah sebagai berikut:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Akte Kelahiran
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Surat rekomendasi jika Anda dari Instansi
Pastikan alamat di KTP dan KK harus sama, serta masih berlaku, begitu juga nama dan alamat tempat tanggal lahir di KTP, KK dan Akte Kelahiran harus sama.

Apa yang harus dilakukan jika semua berkas sudah siap?
  1. Datanglah pagi-pagi atau tepat waktu saat jam kerja dimulai
  2. Ambil nomor antrian
  3. Mengambil formulir permohonan (gratis) di layanan informasi
  4. Isi formulir dengan lengkap, pastikan Anda mengisi dengan benar.
    • jika Anda berminat akan menunaikan umrah/haji nantinya pastikan nama Anda ditambahkan dengan nama orang tua atau tiga suku kata, contoh: Rian Juanda Djamani (untuk lebih menguatkan mintalah formulir penambahan nama, dan serahkan pada saat sesi foto/wawancara), hal ini perlu diperhatikan sebab jika kita ingin umrah atau haji, di paspor disyaratkan harus tertera nama orangtua atau terdiri dari tiga suku kata, jika anda terlanjur membuat paspor tanpa nama orang tua, maka Anda akan dikenakan biaya tambahan nantinya untuk merubah paspor tersebut.
    • Ingatlah tempat dan tanggal lahir kedua orangtua Anda, dan isikan di formulir tersebut sesuai kotak yang tersedia
  5. Serahkan formulir dan lampirkan persyaratan yang telah ditentukan, berkas akan dimasukkan ke dalam map bertanda khusus Imigrasi oleh petugas.
  6. Tunggu panggilan nomor antrian
  7. Serahkan formulir yang telah dimasukkan ke dalam map, jangan lupa tulis nama, alamat dan tanggal pengajuannya di halaman depan map, tunggu formulir dan persyaratan diperiksa.
  8. Setelah formulir dan persyaratan diperiksa, petugas akan memberikan tanda terima permohonan yang berisi Nama Pemohon, Nama Petugas Penerima Pemohon, Tanggal Permohonan, dan Tanggal Pemohon untuk Kembali
  9. Tanyakanlah hal-hal yang dirasa kurang jelas sebelum meninggalkan loket.
  10. Datanglah kembali pada tanggal yang telah ditentukan dengan mengambil nomor antrian pembayaran, foto dan wawancara
  11. Bisa dipastikan 3-4  hari kemudian Paspor Anda sudah selesai, bawa bukti penerimaan, hubungi petugas, tunggu Paspor Anda diambil, tanda tangan bukti pengambilan, cek ulang nama Anda dan Alamat di Paspor.

Selamat!!! kini PASPOR berada dalam genggaman Anda, enjoy your tour...:-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar