Jumat, 26 Agustus 2011

Sekelumit Asal Usul Panglima Laôt

Oleh: Rian al-Asyi


PANGLIMA LAÔT
Lembaga PANGLIMA LAÔT sudah ada sejak lama. Dalam catatan sejarah, adat laôt disebutkan sudah ada sejak abad ke-14, masa Sultan Iskandar Muda. Namun dalam Monografi Perikanan DI Aceh (1972) tidak dijelaskan siapa sebenarnya Panglima Laôt tersebut.
Pada saat itu, Panglima Laôt adalah perpanjangan tangan sultan untuk pemungut pajak dan mobilisasi massa dalam peperangan. Akan tetapi peran ini terus mengalami pergeseran seiring perubahan zaman.




Boat-Boat  bersandar di Krueng Peunayong, Banda Aceh.

Pergeseran peran Panglima Laôt terutama terjadi pada zaman kolonial Belanda. Seperti dijelaskan Snouck Hurgronje (Soko Guru, 1992) dalam “Aceh di Mata Kolonial” , Panglima Laôt tidak lagi merupakan perpanjangan tangan sultan. Panglima Laôt lebih berupa pemimpin adat kaum nelayan yang mengatur segala praktek kenelayanan dan kehidupan sosial yang terkait di sebuah wilayah
Profesor T. Djuned (2001) memiliki catatan khusus tentang asal-usul Panglima Laôt ini. Ada dua sumber penting yang disebutkan, yakni: Pertama, dengan mengutip Van Vollen Hoven (1976), dikatakan Panglima Laôt sudah ada sejak dahulu (kesultanan) sebagai lembaga yang resmi dan diatur oleh Negara. Kekuasaan ini diberikan oleh sultan melalui surat kepada pembesar wilayah. Kedua, Hoesin Djajaningrat (masa kolonial) mengatakan: Panglima Laôt adalah Panglima Lhok, yaitu kepala sebuah lhok atau kuala atau teluk yang mengepalai sejumlah pukat ikan dan dipilih dari pawang pukat dengan persetujuan kenegerian.
Beberapa pendapat di atas, dirangkai dengan perubahan peran dari Panglima Laôt sendiri, otomatis mengubah sistem pengangkatan sampai kekuasaan. Sejak 1992, kaum nelayan sendiri yang memilih Panglima Laôt mereka, umumnya jatuh pada Pawang Laôt yang dianggap bijaksana dan memiliki kemampuan kelautan yang sudah teruji.
Pada masa sekarang, Panglima Laôt hampir menemukan makna aslinya. Panglima Laôt, sebagaimana hakikatnya, paling tidak memiliki empat kekuasaan: Pertama, kekuasaan mengatur wilayah penangkapan ikan dan alat tangkap yang digunakan. Kedua, kekuasaan yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan adat Laôt. Ketiga, kekuasaan yang berkaitan dengan masalah administrasi, khususnya tentang keberadaan syahbanda, tentang pengaturan administrasi nelayan. Keempat, kekuasaan masalah sosial.
Itulah sekelumit tentang Panglima Laôt. Untuk lebih dalam mengetahui seluk beluk Panglima Laôt silahkan kunjungi Lembaga Panglima Laôt terdekat atau baca buku di bawah ini. Semoga Bermanfaat. Wassalam



Referensi:
M. Adli Abdulah, dkk., 2006, SELAMA KEARIFAN ADALAH KEKAYAAN: Eksistensi Panglima Laôt dan Hukum Adat laot di Aceh, Panglima Laôt Aceh, Banda Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar